Halo Bro dikit lagi kita akan memasuki penghujung tahun dan biasanya agenda perjalanan sudah disiapkan yaa. Tetap jaga kesehatan, keselamatan selama berkendara ya!
Mungkin diantara teman-teman semua ada yang mengendarai motor ataupun mobil. Nah pada artikel kali ini akan sharing seputar keselamatan dalam berkendara motor. Seperti yang udah kita tahu bahwa aspek kehidupan mengharuskan kita untuk bergerak cepat. Seperti yang pepatah katakan bahwa waktu adalah uang sehingga seseorang harus benar-benar menggunakan waktu dengan bijak. Betul ya bro? ?
Pada zaman sekarang sepeda motor sudah menjadi kebutuhan setiap orang untuk berpergian. Sepeda motor dinilai sebagai kendaraan tercepat, karena bentuknya yang tidak besar sehingga dalam kondisi macet pun akan tetap bisa berjalan sampai tujuan (selap selip) hihi. Selain itu juga dapat memberikan keefektifan dalam waktu tempuh, akan tetapi keselamatan berkendara tetap jadi perhatian yang pertama kali, Bro!
Sebelum membahas tentang keselamatan berkendara di jalan raya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu jalan raya. Jalan raya merupakan prasarana transportasi darat yang mencakup segala bagian jalan yang meliputi bangunan dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Jalan raya dibuat di atas permukaan tanah, di atas permukaan air, dan ada juga yang di bawah permukaan tanah. Jadi jalan raya merupakan jalan utama yang dapat menghubungkan suatu kawasan dengan kawasan yang lain. Ciri-ciri dari jalan raya yaitu penggunaannya diatur oleh pemerintah, digunakan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, digunakan oleh masyarakat umum, dan dibiayai oleh perusahaan negara.
Jalan raya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan jenis dan fungsi. Jenis jalan raya berdasarkan fungsinya dibagi menjadi empat yaitu jalan arteri, jalan lokal, jalan kolektor dan jalan lingkungan.
- Jalan Arteri
Jalan arteri merupakan jalan umum yang digunakan oleh kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan. Jalan arteri dapat dibagi menjadi dua macam yaitu jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder.
- Jalan lokal
Jalan lokal merupakan jalan yang digunakan oleh angkutan lokal saja. Jalan lokal hanya memiliki jarak tempuh yang dekat, kecepatan yang rendah dan terdapat pembatas pada jalan masuknya. Jalan lokal juga dibagi menjadi dua macam yaitu jalan lokal primer dan lokal sekunder.
- Jalan kolektor
Jalan kolektor merupakan jalan yang ditunjukkan untuk kendaraan akutan umum pengumpul atau angkutan pembagi. Ciri utama jalan ini adalah batas kecepatan yang sedang dan kecepatan kendaraan yang sedang serta ada batasannya. Jalan kolektor dibagi menjadi dua yaitu jalan kolektor sekunder dan jalan kolektor primer.
- Jalan lingkungan
Yang terakhir yaitu jalan lingkungan, jalan lingkungan merupakan jalan umum yang hanya ditunjukkan untuk angkutan lingkungan. Ciri dari jalan ini adalah jarak tempuh yang rendah dan terdapat batas kecepatan yang rendah. Jalan lingkungan pun dibagi menjadi dua yaitu jalan lingkungan sekunder dan jalan lingkungan primer.
Setelah kita membahas apa itu jalan raya, selanjutya kita akan masuk ke masalah yang utama yaitu cara aman dalam mengendarai motor. Setiap kita ini sebagai pengendara pasti takut akan terjadinya kecelakaan saat berkendara, namun apakah setiap pengendara selalu memperhatikan dan mengutamakan keselamatan nya? Seperti yang bisa kita lihat dalam aktifitas kita sehari-hari dijalan raya masih banyak sekali para pengendara yang lalai akan keselamatannya dalam berkendara.
Kecelakaan di jalan raya yang sering dialami oleh sepeda motor cukup sering dan banyak, hal ini disebabkan karena kelalaian pengendara itu sendiri, hmm ngeri ya Bro.
Nah. Dengan hal tersebut maka pentingnya bagi pengendara motor untuk mempelajari pengetahuan seputar keselamatan berkendara. Dalam kenyataannya saat ini sangat disayangkan sekali tidak semua pengendara sepeda motor yang memperhatikan bahkan mengabaikan keselamatan dalam berkendara. Padahal dengan memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang keamanan dalam berkendara sangatlah bermanfaat untuk dirinya sendiri dan orang lain.
Seperti yang dikutip dalam liputan6.com terkait otomotif, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana berpendapat, bahwa ada banyak cara untuk mewujudkan zero accident. Zero accident adalah tanda penghargaan untuk prusahaan yang mengutamakan keselamatan. Jadi salah satunya yaitu dengan menaati aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan berkendara sebagai bagian dari hukum yang berlaku.
Upaya yang bisa kita lakukan untuk mengutamakan keselamatan dalam mengendarai sepeda motor adalah dengan menerapkan Safety Riding. Safety Riding merupakan upaya untuk memaksimalkan keamanan dalam berkendara. Selain itu, bila kita ingin melakukan perjalanan dekat ataupun perjalanan jauh, penting sekali bagi kita untuk mengecek terlebih dahulu kendaraan yang akan kita pakai.
Berikut tips berkendara yang aman diantaranya:
- Cek kondisi kendaraan
Tips pertama yaitu dengan memastikan terlebih dahulu bahwa kendaaraan sedang dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan. Disarankan untuk membawa suku cadang yang akan diperlukan di dalam perjalanan.
- Fokus dalam berkendara
Tips yang kedua yaitu harus fokus. Jika berpergian jarak jauh pasti harus membutuhkan waktu yang cukup lama dan sangat menguras energi. Oleh karena itu harus menjaga stamina agar tetap fokus. Sediakan makanan dan minuman untuk menjaga stamina dan tenaga. Kenakan perlengkapan keselamatan, dan beristilahatlah jika merasa lelah, waktu untuk beristirahat bila menempuh perjalanan yang jauh maksimal setiap empat jam sekali.
Tips ini sebaiknya dilakukan saat sedang dalam perjalanan jauh maupun dekat, perlengkapan yang harus digunakan yaitu helm, jaket, sarung tangan, sepatu, dan celana Panjang. . Dengan memakai sebuah Helm full-face sangat disarankan untuk melindungi mata dan kepala jika terjatuh. Helm akan melindungi kepala anda. Itulah pentingnya dan keuntungan nya selalu menggunakan helm sebagaimana mestinya.
- Jaga jarak dengan pengendara lain
Dalam berkendara jarak jauh maupun dekat kita juga harus memperhatikan jarak dengan pengendara lain. Dengan menjaga jarak, maka resiko kecelakaan akan bisa diminimilasir. Langkah nya yaitu dengan mengatur kecepatan pada batas maksimal. Batas kecepatan minimal yang telah ditetapkan oleh ketetapan nasional paling rendah yaitu 60 (enam puluh) km/jam. Bila dalam kondisi arus bebas hambatan batas paling tinggi 100 (seratus) km/jam, 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan, dan 30 (tiga pukuh) km/jam untuk kawasan permukiman.
- Patuhi rambu lalu lintas
Dengan mematuhi rambu lau lintas akan menjaga keselamatan diri sendiri dan juga menjaga keselamatan orang lain. Peraturan rambu-rambu lalu lintas wajib ditaati oleh setiap pengguna jalan. Selain itu,ada beberapa syarat syarat wajib seseorang boleh mengendarai sepeda motor, salah satu nya adalah dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang telah disebutkan di atas, apa sih yang dimaksud dengan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Berdasarkan dari sumber website resmi polda diterangkan apa yang dimaksud dengan SIM. Surat Izin Mengemudi adalah registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan sudah melewati atau sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor. Kewajiban memilki SIM bagi pengendara sepeda motor terdapat dalam (UU No.22 Pasal 77 ayat (1) Tahun 2009). Seseorang yang sudah berusia minimal 17 tahun, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lantas, mengapa untuk mendapatkan SIM harus berusia minimal 17 tahun? Karena pada usia itu, seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara perilaku, fisik, maupun mental. Pada usia tersebut seseorang sudah mampu untuk fokus dalam mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan tindakan antisipasi yang dibutuhkan. Untuk mendapatkan SIM seseorang juga harus melewati beberapa tahapan test uji coba berkendara.
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban seseorang pengendara sepeda motor untuk mengetahui dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Sudah banyak sekali kecelakaan yang terjadi di jalan raya yang disebabkan karena kelalaian dan minim nya pengetahuan yang dimiliki oleh seorang pengendara, Ketidakpaatuhan berkendara di jalan raya adalah suatu pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran ini akan mendapatkan sanksi.
Tetaplah menjadi pengendara yang baik dan bijaksana yang selalu mengutamakan kedislipinan dan keselamatan. Pastikan untuk selalu mematuhi praturan yang ada demi keamanan dan kenyamanan bersama. Pengendara yang bijak adalah yang selalu mengutamakan keselamatan dirinya sendiri serta keselamatan orang lain.