Keselamatan berkendara merupakan sebuah kampanye yang terus digalakkan di Indonesia. Menurut data yang ada, Asia merupakan salah satu pengguna transportasi sepeda motor terbesar di dunia, yang berarti Indonesia masuk ke dalamnya. Tapi sayangnya banyaknya kendaraan sepeda motor ini menjadi tidak diikuti dengan kesadaran safety riding yang seharusnya ditingkatkan.
Kesadaran keselamatan berkendara di Indonesia sendiri masih sangat kurang dan memang masih harus ditingkatkan. Dengan keselamatan berkendara, tentunya angka kematian akibat kecelakaan akan berkurang. Coba bayangkan kesadaran yang tinggi akan keselamatan berkendara, tentunya akan mengurangi angka kecelakaan, yang berarti kita akan merasa tenang untuk berkendara di jalan raya.
Nah, sebenarnya pemerintah yang bekerja melalui kepolisian sendiri sudah ikut serta dalam mencapai keselamatan berkendara dengan mengeluarkan berbagai peraturan lalu lintas yang bisa menambah kesadaran keselamatan berkendara.
Jadi, apa saja peraturan lalu lintas yang berhubungan dengan keselamatan berkendara? Kita akan coba membahasnya sebentar lagi.
Peraturan Lalu Lintas Terkait Keselamatan Berkendara
Sebenarnya rata – rata peraturan lalu lintas memang dibuat untuk keselamatan berkendara, karena memang dijalan raya sangat rawan terjadi kecelakaan. Nah, tapi ada beberapa peraturan yang jelas – jelas mengatur demi keselamatan berkendara di jalan raya. Apa saja peraturan lalu lintas itu? Berikut ini adalah daftar peraturan lalu lintas yang mungkin harus kamu ketahui lebih lanjut :
- Pengendara Sepeda Motor Wajib Menggunakan Helm
Diatur pada undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8, mengharuskan pengendara sepeda motor di Indonesia menggunakan helm SNI. Sanksi pelanggarannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Helm diharuskan standar nasional atau SNI karena sudah dilakukan pengujian yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional sehingga sudah dipastikan kualitas dan kekuatan yang diberikan sangatlah baik. Jadi walaupun kamu memakai helm tapi tidak ada label SNI, mungkin kamu harus berhati – hati karena hal tersebut melanggar hukum dan peraturan yang ada di Indonesia.
- Lampu Isyarat Untuk Berbelok
Jika kamu ingin berbelok entah, berbalik arah atau berbelok kearah kanan atau kiri, kamu harus memberikan isyarat lampu berupa lampu sein. Hal ini tercantum pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 112 ayat 1 yang berbunyi, “setiap pengendara yang ingin berbelok atau arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan“.
Jika kamu tidak mentaati peraturan yang satu ini tentunya akan ada sanksi berupa tahanan kurungan maksimal 1 bulan dan juga denda Rp. 250.000,-. Lampu isyarat ini sangat penting untuk penanda bagi kendaraan yang berada di depan kamu atau pun yang berada di belakang kamu. Jika kamu menggunakan lampu ini saat berbelok atau berbalik arah, tentunya kendaraan yang ada di belakang dan di depan kamu akan mengetahuinya, dan melakukan pengereman atau lebih waspada.
- Pengendara Motor Yang Baik Mengetahui Hak Pejalan Kaki
Kamu harus mengetahui Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi sebagai berikut ini:
- Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan kaku berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyeberangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Dengan peraturan ini berarti pejalan kaki memang harus didahulukan dan diberikan prioritas. Mungkin kamu menyadari bahwa trotoar sering dijadikan sebagai tempat yang dilalui sepeda motor karena beberapa alasan yang tidak masuk akal sebagai contoh macet. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan ini, sehingga kamu akan mendapatkan sanksi jika melanggarnya.
Hal ini juga bertentangan dengan keselamatan berkendara karena bisa membahayakan pejalan kaki yang menggunakan trotoar. Jadi masih mau menggunakan trotoar sebagai “jalan alternatif” ? sebaiknya jangan deh, karena kamu akan mendapatkan sanksi yang merugikan diri kamu sendiri.
- Surat-Surat Kendaraan Bermotor Dan Surat Izin Mengemudi
Peraturan terakhir adalah surat kendaraan dan juga Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kamu harus memiliki surat lengkap seperti STNK, dan Surat Izin Mengemudi yang harus kamu bawa selama kamu mengendarai sepeda motor. Surat Izin Mengemudi ini merupakan sebuah tanda bahwa kamu layak untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Selain dari segi umur SIM ditentukan dengan beberapa tahap test kemampuan mengemudi yang harus lolos, sehingga bisa mendapatkan SIM. Jadi, jika kamu belum memiliki SIM sebaiknya jangan dulu berkendara di jalan raya.